Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Perlindungan terhadap tenaga kerja rentan masih menjadi tantangan di banyak daerah, terutama bagi pekerja yang berada di sektor informal dan memiliki tingkat risiko sosial ekonomi yang lebih tinggi.

Dalam upaya memperluas perlindungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Toraja Utara.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat pekerja, khususnya tenaga kerja rentan di tingkat Lembang.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tenaga kerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki rasa aman dalam bekerja dan menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Sulis Indrayani menilai kerja sama tersebut sebagai wujud komitmen sekaligus langkah strategis Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menargetkan perlindungan 100 tenaga kerja rentan di setiap Lembang yang akan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Program tersebut diarahkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan sosial dan ekonomi yang lebih tinggi.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara. 

 

Diskominfo-SP - 2026